Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera
Kepala Dinas
78WhatsApp Image 2026-07-13 at 09.12.25.jpeg

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati, melaksanakan urusan daerah dan tugas pembantuan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan daerah dibidang pengendalian penduduk penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana, dan kesejahteraan keluarga;
  2. pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pengendalian penduduk penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
  3. pelaksanaan koordinasi penyedian infrastruktur dan pendukung dibidang pengendalian penduduk penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang pengendalian penduduk penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
  5. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan dibidang pengendalian penduduk penyuluhan dan penggerakan, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga;
  6. pelaksanaan administrasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.